Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar
formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD)
atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun
waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau
tidaknya siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan ke
tingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu pendidikan sekolah menengah atas
(SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat. Pelajar
sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun.
Sekolah Menengah Pertama ( SMP) termasuk wajib belajar bagi setiap
warga negara berusia 7-15 tahun di Indonesia. Wajib belajar 9 tahun
meliputi pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun
dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah Menengah Pertama ( SMP) diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta. Pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama
negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP)